Pertanyaan Umum

Asuransi Mudah
dan Aman

Frequently Asked Question (FAQ)


• Untuk Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
• Untuk Sumbangan Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Prosedur yang dilakukan untuk mengklaim asuransi Jasa Raharja adalah lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda, pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dan Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
Tipe Santunan Jenis Alat Angkutan
DARAT, LAUT (RP.) Udara (RP.)
Meninggal Dunia Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000,- Rp 25.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak Mempunyai Ahli Waris) Rp 4.000.000,- Rp 4.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans (Maksimal) Rp 500.000,- Rp 500.000,-