/masking-variant-2

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

24/04/2026

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

Jakarta, 24 April 2026 – Upaya memperkuat keselamatan transportasi nasional terus digencarkan melalui kolaborasi lintas sektor. Untuk itu, Jasa Raharja hari ini (24/4) menggelar pertemuan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dihadiri oleh Direktur Utama Muhammad Awaluddin beserta jajaran, serta Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetomo dan Sekretaris Jenderal Kurnia Lesani Adnan. Pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan keselamatan serta kualitas pelayanan publik di sektor transportasi.

Sebagai BUMN yang menjadi bagian dari Danantara Indonesia, Jasa Raharja terus mendorong kolaborasi dengan stakeholder keselamatan transportasi untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan langkah bersama antara Jasa Raharja dan DPP Organda melalui penguatan integrasi data transportasi, peningkatan program keselamatan, serta pembentukan forum kolaboratif yang dapat direplikasi hingga ke daerah.

Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem transportasi yang lebih aman, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan luas.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa kolaborasi ini difokuskan pada tiga program utama yang akan menjadi prioritas bersama.

“Kami melihat ada tiga program utama yang bisa kita dorong bersama dengan DPP Organda. Pertama, integrasi data transportasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga kebutuhan masyarakat dan kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan secara signifikan. Kedua, penguatan program keselamatan transportasi melalui kolaborasi nyata di lapangan untuk menekan angka kecelakaan sekaligus menurunkan tingkat fatalitas. Ketiga, pembentukan forum kolaborasi yang tidak hanya berjalan di tingkat nasional, tetapi juga dapat direplikasi di daerah bersama jaringan DPP Organda dan kantor wilayah Jasa Raharja di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Komitmen tersebut sejalan dengan peran Jasa Raharja berjalan optimal dalam menghadirkan pelayanan prima dan memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Perusahaan juga terus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis data, sekaligus mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati dalam setiap proses pelayanan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetomo menyambut baik sinergi yang dibangun bersama Jasa Raharja. “Kami mengapresiasi diskusi yang terbuka dan terarah ini. Fokus kami bersama ada pada tiga hal utama, yaitu kolaborasi, keselamatan, dan pendataan. Melalui kerja sama ini, kami berharap pembinaan dan edukasi keselamatan bagi anggota Organda serta masyarakat dapat ditingkatkan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Kolaborasi antara Jasa Raharja dan DPP Organda juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem transportasi nasional yang lebih terintegrasi. Dengan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk operator transportasi dan instansi terkait, program-program yang dihasilkan tidak hanya berdampak pada peningkatan keselamatan, tetapi juga pada efisiensi dan kualitas layanan transportasi secara keseluruhan.

Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang berdampak nyata bagi masyarakat luas. Upaya ini tidak hanya mempertegas peran perusahaan dalam menghadirkan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memberikan kontribusi terhadap keselamatan dan kesejahteraan publik.

Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

08/05/2026

Musi Rawas Utara, 7 Mei 2026 — Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus ALS dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, mendapatkan penanganan dan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengecekan langsung ke lokasi kejadian, pendataan korban secara proaktif, penerbitan surat jaminan perawatan, serta pendampingan langsung kepada korban dan keluarga korban di rumah sakit. 

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pelayanan berjalan baik, Jasa Raharja bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri melakukan peninjauan langsung ke RSUD Rupit dan lokasi kejadian pada Kamis (7/5/2026). Agenda tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, yang juga sebagai Komisaris Utama Jasa Raharja, Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, dan Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, memastikan bahwa seluruh korban dalam kecelakaan tersebut mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa petugas Jasa Raharja sejak awal telah bergerak cepat melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit, serta menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) bagi korban luka-luka agar dapat segera memperoleh perawatan tanpa kendala administratif.

“Kami menyampaikan prihatin atas kejadian ini. Kami berdoa semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan semoga korban yang sedang dirawat diberikan kesembuhan,” tambah Ariyandi. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut dan berharap seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik. “Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Mudah-mudahan korban meninggal dunia diterima Allah SWT dan yang masih dirawat semoga cepat pulih,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.39 WIB dan saat ini proses pendalaman masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut. Dalam peninjauan tersebut, rombongan juga melihat langsung kondisi korban luka yang masih menjalani perawatan di RSUD Rupit. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan investigasi mendalam melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA).

“Hari ini kami melaksanakan investigasi melalui Traffic Accident Analysis untuk membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas ini. Dari hasil nanti akan kami pertanggungjawabkan secara hukum. TAA nantinya akan memberikan informasi secara jelas mulai dari awal sampai akhir kejadian,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian korban telah diberangkatkan ke Palembang untuk proses identifikasi lebih lanjut. “Sementara saat ini masih terdapat 3 korban yang menjalani perawatan di RSUD Rupit,” ujar Faizal.

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara

07/05/2026

Jakarta, 6 Mei 2026 – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus ALS dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5), mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit Bus ALS R6 dengan nomor polisi BK- 7451-DL dan satu unit truk tangki minyak yang identitas kendaraannya masih dalam proses pendataan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan data sementara, kejadian tersebut mengakibatkan 16 korban meninggal dunia dan 4 orang luka-luka.

Sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk membantu proses evakuasi korban serta melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas guna proses penerbitan laporan polisi. Petugas Jasa Raharja juga mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat untuk memastikan penanganan dan penjaminan korban berjalan dengan baik.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa Jasa Raharja memastikan seluruh korban yang terjamin memperoleh hak santunan dan jaminan perawatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. “Jasa Raharja hadir untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk bergerak cepat melakukan pendataan, koordinasi dengan rumah sakit dan pihak terkait, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Petugas Jasa Raharja juga telah menerbitkan dan menyerahkan surat jaminan (guarantee letter) kepada RSUD Rupit Muratara guna mempercepat penanganan medis korban luka-luka. Selain itu, petugas Jasa Raharja turut melakukan pendataan korban dan ahli waris untuk memastikan proses penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Raharja turut menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Harwan Muldidarmawan : Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

Harwan Muldidarmawan : Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

04/05/2026

Jakarta, 30 April 2026 – Jasa Raharja melakukan kunjungan kerja ke Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali di Tabanan, Bali, pada Jumat, 24 April 2026. Kunjungan ini dihadiri oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, Kepala Divisi Manajemen Risiko Emil F. Latief, Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum Gannis Indra S serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Bali Benyamin Bob Panjaitan. Dari pihak Poltrada Bali, hadir Wakil Direktur I Ari Budi Sulistyo, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan Yohan Wibisono, serta jajarannya.

Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan Poltrada Bali dalam meningkatkan keselamatan transportasi, khususnya melalui penguatan regulasi, manajemen risiko, dan mitigasi kecelakaan. Bagi Jasa Raharja, kolaborasi ini menjadi langkah memperluas peran sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi kecelakaan lalu lintas. Sementara bagi Poltrada Bali, sinergi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif akademik dan praktik lapangan dalam mencetak sumber daya manusia transportasi yang berkompeten dan berorientasi keselamatan.

Kegiatan diawali dengan peninjauan sarana prasarana kampus, khususnya fasilitas pengujian keselamatan transportasi. Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan peninjauan berbagai alat uji keselamatan kendaraan, meliputi headlight tester robotik untuk menguji intensitas dan arah sorot lampu, roller brake tester untuk mengukur kinerja sistem pengereman, light retro reflector tester (APC tester) untuk memastikan daya pantul reflektor dalam kondisi minim cahaya, serta over dimension estimator (ODOL) untuk mendeteksi pelanggaran dimensi kendaraan secara akurat.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi yang tidak hanya berfokus pada kesiapan infrastruktur fisik, tetapi juga membawa semangat progresif untuk mendorong penguatan regulasi nasional. Dalam hal ini, Poltrada Bali melihat peluang strategis untuk terus meningkatkan standar kualifikasi para pengemudi profesional, khususnya bagi mereka yang berada di lingkungan korporasi maupun perusahaan angkutan umum.

Sejalan dengan tantangan di jalan raya yang kian dinamis, selain persyaratan kepemilikan SIM yang merupakan fondasi dasar dalam membangun ekosistem transportasi yang lebih aman, kolaborasi dalam program peningkatan kompetensi secara berkala bagi pengemudi profesional menjadi langkah progresif untuk dilakukan melalui lembaga akuntabel dan kredibel, salah satunya Poltrada Bali. Inisiatif tersebut bertujuan untuk memastikan setiap tenaga pengemudi profesional memiliki pemahaman dan keterampilan mengemudi yang mendalam serta penguasaan teknis yang senantiasa relevan dengan perkembangan otomotif dan infrastruktur terkini.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan dan BUMN dalam membangun ekosistem keselamatan transportasi yang komprehensif. “Konsep sinergi antara Jasa Raharja dan Poltrada Bali merupakan langkah penting dalam membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan bahwa aspek kepatuhan, manajemen risiko, serta mitigasi kecelakaan dapat diimplementasikan secara terintegrasi, baik di tingkat kebijakan maupun praktik lapangan. Ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam melayani sepenuh hati melalui pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Harwan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penguatan kerja sama dengan institusi pendidikan seperti Poltrada Bali akan memberikan dampak jangka panjang dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan. Dengan dukungan riset dan pengembangan dari dunia akademik, Jasa Raharja dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif terhadap dinamika transportasi.

Sebagai BUMN yang menjadi bagian dari Danantara Indonesia dan berfokus pada pelayanan publik, Jasa Raharja terus mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi kecelakaan lalu lintas. Melalui inovasi dan sinergi berkelanjutan, Jasa Raharja memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan.

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

04/05/2026

Jakarta, 29 April 2026 – PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. 16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris. “Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna di Bekasi.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan. “Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.

Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. “Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

28/04/2026

Jakarta – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026). Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K., diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan. “Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, yang terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban sudah dibayarkan santunannya dan 11 korban teridentifikasi, sedang dalam proses survei.

Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.