Layanan Prima Kami

Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mengutamakan kepuasan pelanggan, dengan memberikan pelayanan terbaik yang selalu bisa dijangkau oleh para pelanggan

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

UU 33 Tahun 1964

Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jo. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965

iwkbu

iwkbu

iwkl

iwkl

iwka

iwka

iwpu

iwpu

Alat Angkutan Penumpang Umum

Setiap kendaraan bermotor, kereta api termasuk kereta api listrik, kapal dari perusahaan pelayaran Nasional dan pesawat terbang milik perusahaan penerbangan Nasional, yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran dan memiliki ijin trayek reguler atau trayek tidak tetap dari instansi yang berwenang

Moda Alat Angkutan Penumpang Umum

iwkbu
iwkl
iwka
iwpu

UU No. 33/1964 Pasal 3

KEWAJIBAN PENUMPANG

Tiap penumpang yang sah dari kendaraan umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan, penerbangan nasional, dan kapal perusahaan nasional wajib membayar Iuran Wajib melalui pengusaha/pemilik alat angkutan yang bersangkutan
Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari membayar Iuran Wajib
Peraturan Pemerintah 17/1965 Pasal 2
Untuk jaminan pertanggungan kecelakaan diri, tiap penumpang kendaraan bermotor umum, wajib membayar suatu iuran tiap perjalanan
Jumlah Iuran Wajib ditentukan oleh Menteri

KEWAJIBAN PEMILIK/PENGUSAHA/PENGELOLA ANGKUTAN PENUMPANG

Pasal 5 (UU No. 33/1964)
Pengusaha angkutan penumpang wajib menyetorkan Iuran Wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang ditunjuk oleh Menteri
Pasal 3 (PP No. 17/1964)
Iuran Wajib dibayar pembayaran biaya angkutan bersama
Pengusaha/ pemilik alat angkutan penumpang wajib memberi pertanggungan jawab seluruh hasil pungutan wajib para penumpangnya dan menyetorkannya kepada Badan Asuransi yang telah ditunjuk

Mekanisme Penyetoran Iuran Wajib

face

Pengusaha Angkutan Umum

Menyetorkan Iuran Wajib paling lambat tanggal 27 bulan berikutnya

  • Manifest

    IWPU

    IWPU

    IWKL

    IWKL

  • Borongan

    IWKBU

    IWKBU

    IWKL

    IWKL

  • Kupon

    IWKL

    IWKL

Sistem Perhitungan Penyetoran Iuran Wajib

Formula

Seat x Rit x Tarif Dasar IW x Load Factor

Seat

Jumlah tempat duduk dihitung sesuai jumlah yang disebutkan dalam izin trayek

Rit

Jumlah perjalanan kendaraan dari terminal pemberangkatan sampai terminal tujuan dalam situasi normal di satu hari

Tarif

Dasar IWKBU adalah besarnya Iuran Wajib yang harus dibayarkan setiap penumpang setiap kali perjalanan sesuai Kep Menteri Keuangan

Hari

Jumlah hari operasi

Load Factor

Rata-rata jumlah penumpang diangkut dibandingkan kapasitas tempat duduk

Tarif Iuran Wajib

PMK Nomor 15/PMK.0.10/2017

iwkbu

IWKBU

Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum

Rp 60,-

iwka

IWKA

Iuran Wajib Kereta Api

Rp 120,-

iwpu

IWPU

Iuran Wajib Pesawat Udara

Rp 5000,-

directions_boat

Iuran Wajib Kapal Laut

Biaya AngkutIWKL
≤ Rp 2.500Rp 100
diatas Rp 2.500 - Rp 5.000Rp 200
diatas Rp 5.000 - Rp 10.000Rp 400
diatas Rp 10.000 - Rp 25.000Rp 800
diatas Rp 25.000Rp 2000

Dibebaskan dari Iuran Wajib (Pasal 19)

Penumpang kendaraaan bermotor umum dalam kota

Penumpang kereta api dalam kota

Penumpang kereta api jarak pendek kurang dari 50 kilometer

Bisnis Proses Iuran Wajib

Penumpang

passengers

Penumpang angkutan umum membeli tiket angkutan umum yang sudah termasuk Iuran Wajib

1

Operator Alat
Angkutan Umum

toolOperator

Operator Alat Angkutan Umum yang terdiri dari : 1. Perusahaan Otobus dan ASK 2. PT KAI dan Entitasnya 3. Perusahaan kapal penyebrangan sungai dan danau, pelayaran nasional 4. Maskapai penerbangan nasional

2

Penyetoran Iuran
Wajib

duesDeposit

Operator Alat Angkutan Umum yang terdiri dari : 1. Perusahaan Otobus dan ASK 2. PT KAI dan Entitasnya 3. Perusahaan kapal penyebrangan sungai dan danau, pelayaran nasional 4. Maskapai penerbangan nasional

3

Jasa Raharja

jasaRaharja

Operator Alat Angkutan Umum yang terdiri dari : 1. Perusahaan Otobus dan ASK 2. PT KAI dan Entitasnya 3. Perusahaan kapal penyebrangan sungai dan danau, pelayaran nasional 4. Maskapai penerbangan nasional

4