/masking-variant-2
cara mengajukan

Cara Mengajukan
Pengaduan

Simak proses penanganan pengaduan oleh Jasa Raharja berikut ini:

Informasi yang Disampaikan atas Pengaduan yang Diterima:

Jasa Raharja akan memberikan informasi sebagai berikut atas setiap pengaduan yang diterima:

  • Nomor registrasi pengaduan
  • Tanggal penerimaan pengaduan
  • Uraian atau penjelasan terkait pengaduan
  • Batas waktu penyelesaian pengaduan

Waktu Penyelesaian Pengaduan:

  • Pengaduan secara lisan: maksimal 5 hari kerja
  • Pengaduan secara tertulis: maksimal 10 hari kerja
  • Perpanjangan waktu penyelesaian: maksimal 10 hari kerja
1

Menyampaikan Pengaduan Kepada Jasa Raharja

Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran yang tersedia di Jasa Raharja

2

Verifikasi data oleh Pihak Jasa Raharja

Petugas akan melakukan verifikasi terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam pengaduan.

3

Pencatatan Data Pengaduan dan Pemberian Nomor Registrasi

Setelah diverifikasi, petugas akan mencatat data pengaduan dan memberikan nomor registrasi sebagai tanda pengaduan telah diterima.

4

Tindak Lanjut oleh Jasa Raharja

Jasa Raharja akan menindaklanjuti dan melaksanakan penanganan atas pengaduan yang telah diterima.

5

Proses Penyelesaian Pengaduan

Petugas akan memberikan informasi kepada pengadu terkait hasil penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hai, Saya Jasmin Siap Membantu Anda

Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mengutamakan kepuasan pelanggan, dengan memberikan pelayanan terbaik yang selalu bisa dijangkau oleh para pelanggan

jasmine

Media Penyampaian

Pengaduan Layanan Jasa Raharja

Sesuai dengan ketentuan Regulator, Jasa Raharja menyediakan sarana penyampaian pengaduan nasabah, baik secara lisan maupun tertulis.

cara mengajukan

Pengaduan Layanan Secara Lisan

1500020

Hubungi call center resmi Jasa Raharja

Kantor Wilayah

Hubungi Kantor Wilayah terdekat dengan domisili anda

mic
cara mengajukan

Pengaduan Layanan Secara Tertulis

Kantor Wilayah

Ajukan Pengaduan tertulis pada Kantor Wilayah terdekat

pelayanan.pengaduan@jasaraharja.co.id

Hubungi customer care Jasa Raharja via email

081210500500

Hubungi SMS center resmi Jasa Raharja

Segera Hadir

Hubungi call center Whatsapp Jasa Raharja

Surat Resmi

Pengiriman Surat Resmi Kepada Kantor Wilayah Jasa Raharja Terdekat

Website Jasa Raharja

Melalui Jasaraharja.co.id dengan fitur Tanya Jasmin

Ketahui apa saja

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

PengaduanTertulis (surat resmi yang ditujukan kepada Jasa Raharja)Lisan
Dengan Tatap Muka di CabangMelalui telepon
Pihak Pengadu

Identitas Pihak pengadu (KTP/ Paspor) yang berlaku :

Data diri berupa:

  • Nama lengkap.
  • Alamat sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain (jika ada).
  • Nomor telepon (rumah/kantor/telepon seluler) yang dapat dihubungi.
  • Alamat email.
  • Alamat email.

Informasi pengaduan:

  • Nomor Registrasi
  • Tanggal transaksi, jam transaksi, nominal transaksi, dll.
  • Kronologi singkat pengaduan yang diadukan.

Dokumen pendukung lainnya

Pihak Pengadu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis)

  • Harus diajukan oleh yang bersangkutan.
  • Pihak Pengadu diverifikasi keabsahannya.
Kuasa Pengadu

Bukti identitas (KTP/ Paspor) pihak pengadu dan Kuasa Pengadu yang masih berlaku

Surat kuasa khusus bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Pihak Pengadu (sebagai pemberi kuasa) dan Kuasa Pengadu(sebagai penerima kuasa) yang di dalamnya mencangkup informasi berupa:

  • Tanggal dan waktu pemberian kuasa;
  • Nama dan Identitas pemberi dan penerima kuasa;
  • Isi kuasa atau hal yang dikuasakan;
  • Informasi pengaduan meliputi nomor rekening nasabah, tanggal dan jam transaksi, nominal transaksi dan kronologis singkat pengaduan;
  • Dokumen pendukung lainnya;
  • Stempel dan/atau cap untuk lembaga dan/atau badan hukum.

Dokumen lain yang menunjukkan Kuasa Pengadu berwenang mewakili Pihak Pengadu, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan.Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan.

Kuasa Pengadu wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis)

Tidak diperkenankan