Tata Kelola Perusahaan Jasa Raharja

Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mengutamakan kepuasan pelanggan, dengan memberikan pelayanan terbaik yang selalu bisa dijangkau oleh para pelanggan

Pedoman Tata Kelola
Perusahaan

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) di PT Jasa Raharja berpedoman pada aturan formal terbaru yang menjadi dasar penerapannya yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
  • Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 (jo. POJK No. 43/POJK.05/2019) tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
  • Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor DK/01/2025 dan Nomor PER/43/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Panduan (Guidelines) Untuk Mendukung Implementasi GCG (mencabut Keputusan Bersama tahun 2017).
  • Anggaran Dasar PT Jasa Raharja serta regulasi terkait dalam lingkup holding Perasuransian dan Penjaminan.

Untuk mendukung implementasi nilai-nilai GCG di PT Jasa Raharja secara komprehensif, telah disusun 10 Buku Pedoman penerapan GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Nomor DK/01/2025 dan Nomor PER/43/2025, yaitu: